Beredar video ABG Remaja Pria dan Wanita Mabuk Lem Sampai Raba-Raba

21.03.00
Rekaman video ABG diduga berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, beredar di jejaring sosial Facebook. Dalam 1 jam, rekaman yang berisi ABG pria asyik ngelem sambil meraba-raba tubuh teman perempuannya. Polisi tengah mengusut penyebar dan pemeran di video itu. Terlihat ada 5 ABG dimana seorang diantaranya laki-laki, dalam video berdurasi 15 menit 5 detik itu. Video itu diunggah salah satu akun, di salah komunitas ternama di Samarinda yang ada di Facebook. Hingga kurang lebih 1 jam berlalu usai diposting, video itu ditonton 7 ribu kali hingga pukul 13.49 WITA.

Perbuatan itu dilakukan di sebuah rumah kosong, bertuliskan Sanga-sanga. Sangasanga merupakan kecamatan di Kutai Kartanegara. Kelima ABG itu memeragakan adegan sedang ngelem. Remaja putri itu terkesan membiarkan bagian tubuhnya diraba teman prianya. Tidak hanya itu, setelah puas berjoget di teras rumah sepasang pria dan wanita itu nyaris berbuat asusila di semak samping rumah kosong itu.

"Ini sudah kebablasan, perilaku remaja sekarang berbahaya. Ada yang berperan, merekam, apalagi ada yang mengunggah di facebook komunitas ini," kata salah seorang warga Samarinda, Andriyawan (39) kepada merdeka.com, Rabu (30/11).

Andriyawan meminta, aparat pemerintahan di Sangasanga, bisa segera menindaklanjuti, siapa saja pemeran yang berada dalam rekaman video itu. Selain ciri rumah terlihat jelas, para pemeran 4 ABG perempuan dan seorang ABG laki-laki, wajahnya juga terlihat jelas.

"Polisi juga bisa segera mengusut ini. Ini jadi pembelajaran, lagi-lagi orangtua mestinya mengawasi ketat perilaku anaknya, dan ponsel yang dibawa anaknya," ungkap Andriyawan.

"Iya, ini harus diungkap karena ramai jadi perbincangan. Masak belu satu jam diunggah, sudah 7 ribuan kali ditonton. Kalau itu ditonton anak-anak lainnya apa tidak berisiko ikutan nonton?" harap Sattar (43), warga lainnya.

Kepolisian pun tanggap. Mereka bergegas melakukan penyelidikan mencari tahu para pemeran perekam dan juga pengunggah video itu ke jejarig sosial. "Saya koordinasikan dengan jajaran Polres Kutai Kartanegara, setiap informasi yang beredar di masyarakat. Dilangkahkan penyelidikan, untuk mencari tahu tentang pembuatan video itu," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Fajar Setiawan.

"Apalagi sekarang sudah berlaku revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jelas, semua dalam video itu bisa dijerat hukum. Ya, kita selidiki dugaan pembuatan video itu di Sangasanga," pungkas Fajar.

Sumber: merdeka.com

Share this :

Previous
Next Post »

4 komentar

close
close